Masih ingat dengan konflik kepemilikan dari karakter bernama Captain Marvel yang sempat diperebutkan Fawcett Comics, DC Comics dan Marvel Comics? Kasus tersebut akhirnya selesai, dan nama Captain Marvel kini telah menjadi milik Marvel. Nah kali ini ada kejadian yang hampir serupa, namun kali ini terjadi di Indonesia.

Mahkamah Agung akhirnya memenangkan sebuah wafer bermerek Superman yang dibuat di Surabaya. Kasus ini dimulai saat DC Comics melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga pada 3 April 2018, lantaran mereka keberatan dengan nama dan gambar yang ada dalam wafer tersebut yang digunakan oleh PT Marxing Fam Makmur.

Faktanya, pihak PT Marxing Fam Makmur ini telah menggunakan nama itu sejak tahun 1993. Namun gugatan itu di tolak pada 13 April 2018, dimana PN Jakpus memutuskan gugatan dari penggugat karena tidak dapat diterima (niet on vanklicht verklaard) sampai akhirnya pada tanggal 29 Mei kemarin, putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung.

“Gugatan penggugat tidak dapat dterima karena tidak jelas,” seperti yang dikutip dari putusan Mahkamah Agung. Sampai dengan saat ini, DC Comics masih belum memberikan tanggakan apakah mereka masih ingin menggugat kembali atau tidak.

Restu
https://www.greenscene.co.id/author/restuprawira/