Home SPONSORED Hukum Muntah Saat puasa, Kamu Sudah Tahu?

Hukum Muntah Saat puasa, Kamu Sudah Tahu?

Saat menjalankan ibadah puasa, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya yang dapat membatalkan puasa itu sendiri.

Puasa dimulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Adakalanya, kondisi tubuh tidak selalu sehat, misalnya muntah, dalam hal ini status puasa seseorang sering kali muncul. 

Lalu, bagaimana hukumnya? Dalam ajaran Islam hal ini sudah jelas pedomannya tentang bagaimana hukum muntah saat puasa

Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini. 

1 Muntah dan Puasa

Muntah merupakan proses fisiologis di mana isi lambung dikeluarkan melalui mulut. Keadaan tersebut bisa disebabkan karena sedang sakit atau kondisi sehat, namun mengalami hal tertentu. 

Meskipun muntah tidak diinginkan, dalam keadaan tertentu, itu adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari oleh siapapun. 

Misalnya seseorang melakukan perjalanan jauh, sehingga ia mengalami pusing dan ingin muntah, dalam hal ini puasanya boleh digantikan di hari yang lain. 

2 Hukum Muntah dalam Islam

Dalam ajaran Islam, muntah dapat dibagi menjadi dua kategori yakni disengaja dan yang tidak disengaja. 

Muntah yang tidak disengaja misalnya seperti muntah karena sakit atau karena faktor lain. Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang lupa dan muntah, dia tidak perlu mengganti (puasanya). Tapi jika dia muntah dengan sengaja, dia harus menggantinya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Namun, jika seseorang muntah secara sengaja, maka puasanya menjadi batal dan harus diganti dikemudian hari. 

3 Tindakan yang Diperbolehkan Setelah Muntah

Setelah muntah, seseorang diharuskam untuk membersihkan mulutnya dari sisa muntah dengan cara membasuhnya. 

Dengan syarat dia tidak sengaja menelan apa pun yang keluar. Berbeda kasus, Jika seseorang muntah dan kemudian menelan kembali muntahannya, ini dapat membatalkan puasa, dan harus mengqada.

4 Penyebab Muntah yang Membatalkan Puasa

Jika seseorang muntah secara tidak disengaja maka hukumnya tidak membatalkan puasa, namun ada yang harus diketahui hal yang bisa membatalkan puasa seperti berikut ini: 

  • Menelan Muntah Sendiri: Jika seseorang sengaja menelan kembali muntahannya setelah keluar, puasanya akan batal.
  • Muntah Akibat Menyikat Gigi atau Berkumur:  Jika seseorang menyikat gigi atau berkumur secara berlebihan dan ini menyebabkan muntah, itu dapat membatalkan puasa.

Sehingga untuk menghindari hal tersebut, lalkukan sikat gigi atau berkumur sewajarnya saja. 

  • Muntah Akibat Bau yang Busuk: terkadang seseorang bisa dihadapkan dalam situasi yang tidak terduga, misalnya sedang melakukan perjalnanan, lalu tiba-tiba mencium bau busuk.

Jika seseorang muntah karena terkena bau yang sangat busuk, ini dapat membatalkan puasa. 

Itulah keempat penjelasan mengenai hukum muntah saat puasa yang sudah sangat jelas ada dalam aturan Islam. 

Muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa seseorang, dan setelahnya harus mengambil tindakan cepat, dalam hal ini berarti seseorang tidak boleh melanjutkan puasanya. 

Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum muntah saat berpuasa agar dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai dengan ajaran agama. 

Selain itu, sikap waspada dan berhati-hati dalam menjalankan puasa akan membantu menjaga keutuhan ibadah puasa sepanjang bulan Ramadan ataupun diluar bulan puasa. 

Supaya ibadah puasa dapat diterima oleh Allah SWT, maka yang harus kita lakukan adalah menjaga puasa dengan baik. 

Tetapkan niat selama puasa, jauhi dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, berfikir kotor, dan tetap berucap baik.

Exit mobile version